Mencari Kesetaraan Dari Penyetaraan Jabatan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Studi Kasus: Penyetaraan Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Hukum dan HAM

Authors

  • Sastyo Aji Darmawan Kemenkumham

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.8

Keywords:

Penyetaraan Jabatan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Abstract

Perampingan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi baik pemerintah pusat maupun daerah, adalah salah satu point yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya. Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencananya untuk penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan jumlah tingkatan eselon PNS. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penyederhanaan birokrasi kepada 738 pejabat strukturalnya untuk dialihkan ke jabatan fungsional. Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-82.KP.03.04 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Kemenkumham juga tercantum angka kredit beserta tambahan tugasnya. Ihwal Penyetaraan Jabatan ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelum Keputusan tersebut diterbitkan. Namun masih saja banyak Pejabat Administrasi di Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham yang seolah-olah masih tidak tahu harus bagaimana menyikapinya. Mereka menyampaikan keresahannya tentang bagaimana dapat mendulang angka kredit di jabatan barunya, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, padahal mereka belum memiliki kompetensi tentang pengadaan barang/jasa dan bahkan belum pernah mengikuti sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar/ahli pengadaan level 1. Kekhawatiran ini seolah-olah diperburuk dengan kondisi bahwa rutinitas yang dilakukan oleh para Pejabat Administrasi di lingkungan Biro Pengelolaan BMN sebelum adanya Penyetaraan Jabatan sudah sesak dengan tugas-tugas Pengelolaan BMN.

References

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa;

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tentang Jabatan dan kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pada Kementerian Hukum dan HAM;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional sebagaimana digantikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Majalah Solusi Majalah Pengawasan Kementerian Perindustrian No. 4 Vol. 9 2019 halaman 9-13;

https://setkab.go.id/inilah-peraturan-menteri-panrb-tentang-penyetaraan-jabatan-administrasi-ke-dalam-jabatan-fungsional/ (diakses tanggal 20 Februari 2022);

https://www.kemenkumham.go.id/berita/pangkas-birokrasi-kemenkumham-lantik-738-pejabat-fungsional (diakses tanggal 20 Februari 2022).

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Darmawan, S. A. (2022). Mencari Kesetaraan Dari Penyetaraan Jabatan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Studi Kasus: Penyetaraan Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Hukum dan HAM . Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 1(1), 19–28. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.8