Kekuatan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Kasus Persekongkolan Tender dan Penerapannya di Dalam Proses Tender

Authors

  • Sastyo Aji Darmawan Kemenkumham

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.7

Keywords:

Indirect Evidence, Persekongkolan Tender, Pengadaan, Rule of Reason, Bukti Permulaan Yang Cukup

Abstract

Dalam menumpas praktik persekongkolan tender, KPPU sulit menemukan bukti-bukti langsung. Seringkali KPPU menggunakan bukti-bukti tidak langsung, salah satunya Bukti Ekonomi, untuk memproses perkara-perkara tersebut di peradilan. Bukti ekonomi merupakan penggunaan dalil-dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode analisis data kuantitatif dan atau kualitatif serta hasil analisis ahli, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalil ilmu ekonomi yang menjadi acuan pada cara pendeteksian persekongkolan yang saya ajukan diambil dari penelitian Porter dan Zona (1993) serta Bajari dan Ye (2003) yaitu dimana penawaran-penawaran pelaku usaha yang dikompetisikan tidak boleh saling berkorelasi. Sementara itu, perdebatan tentang bukti permulaan yang cukup dalam proses peradilan pidana pun belum usai di kalangan para penegak hukum. Kondisi ini menuntut Pokja Pemilihan bekerja lebih hati-hati dalam memastikan bahwa proses pemilihan yang mereka lakukan bebas dari praktik persekongkolan. Pendekatan Rule of Reason yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya juga menjadi pendekatan yang digunakan oleh Pokja Pemilihan dalam memenuhi kewajibannya itu. 

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya.

Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Detection of Bid-Rigging in Procurement Auctions, Porter, Robert and Douglas Zona, (1993), Journal of Political Economy, 518-538, 1993.

Deciding between Competition and Collusion, Bajari, Pattrick and Lixin Ye, (2003), The Review of Economics and Statistics, 2003.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana-lt5940eb061eb61

Mengenal Penerapan Indirect Evidence dalam Penanganan Kasus Kartel (hukumonline.com)

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pentingnya-prinsip-per-se-dan-rule-of-reason-di-uu-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9

Analisis Perilaku Kolusif Antar Peserta Tender Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik: Studi Kasus Tender Perbaikan Jalan di Provinsi DKI Jakarta 2011-2014, Darmawan, Sastyo Aji (2016), Tesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Jakarta 2016.

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Darmawan, S. A. (2022). Kekuatan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Kasus Persekongkolan Tender dan Penerapannya di Dalam Proses Tender. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 1(1), 10–18. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.7