Mendeteksi Persekongkolan dari Pola Penawaran Harga
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.6Keywords:
Persekongkolan Tender, PengadaanAbstract
Larangan untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat (persekongkolan) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah tertuang didalam regulasi yang mengaturnya. Sanksi bagi peserta pemilihan yang terindikasi melakukan persekongkolan pun tidak tanggung-tanggung, yakni dapat digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam. LKPP telah memberikan model dokumen pemilihan yang di dalamnya tertuang indikasi-indikasi persekongkolan yang dapat terjadi di dalam proses tender. Akan tetapi ada satu indikasi persekongkolan yang belum termuat secara eksplisit di dalam model dokumen pemilihan tersebut, yaitu indikasi persekongkolan yang dapat dilihat dari pola penawaran harga. Ada dua kondisi yang harus dipenuhi untuk menjamin sebuah tender berjalan dengan kompetitif. Pertama, penawaran-penawaran perusahaan yang dikompetisikan tidak boleh saling berkorelasi (conditional independence). Kedua, penawaran yang diajukan harus bersifat exchangeability (Bajari dan Ye, 2003). Minimnya informasi tentang indikasi-indikasi persekongkolan di dalam MDP tidak mengurangi tanggung jawab para pihak untuk memastikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bebas dari praktik persekongkolan. Terlebih, larangan pesekongkolan telah menjadi Etika bagi semua Pelaku Pengadaan. Oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada kita harus mengoptimalkan upaya untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya praktik persekongkolan di dalam tender.
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Detection of Bid-Rigging in Procurement Auctions, Porter, Robert and Douglas Zona, (1993), Journal of Political Economy, 518-538, 1993.
Deciding between Competition and Collusion, Bajari, Pattrick and Lixin Ye, (2003), The Review of Economics and Statistics, 2003.
Analisis Perilaku Kolusif Antar Peserta Tender Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik: Studi Kasus Tender Perbaikan Jalan di Provinsi DKI Jakarta 2011-2014, Darmawan, Sastyo Aji (2016), Tesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik, Jakarta 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengadaan Barang/Jasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





