Penetapan HPS E-Purchasing: Tinjauan Akuntabilitas dan Mekanisme Pasar

Authors

  • Sastyo Aji Darmawan UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i2.19

Keywords:

Katalog Elektronik, E-Purchasing, Akuntabilitas, Good Corporate Governance, Mekanisme Pasar, Informasi Asimetris, Adverse Selection HPS

Abstract

E-purchasing kini menjadi metode pemilihan yang semakin mengarah mekanisme pasar. Harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Hal ini seharusnya berdampak pada penetapan HPS yang diwajibkan untuk semua metode pemilihan namun dikecualikan pada e-purchasing. Katalog elektronik menjadikan pengadaan barang/jasa Pemerintah unggul dari sisi transparansi. Dari sisi kontrol, katalog elektronik pun memudahkan Pemerintah untuk mengontrol realisasi anggaran dan penggunaan Produk Dalam Negeri. Namun, bagaimana tinjauan dari sisi akuntabilitas? Tinjauan ini penting, karena idealnya, penerapan e-government harus mampu meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Ditambah lagi penerapan mekanisme pasar di dalam katalog elektronik. Risiko terjadinya adverse selection akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai.

References

Bhinneka.com. (2021, Agustus 12). Solusi Bisnis. Retrieved from bhinneka.com: https://www.bhinneka.com/blog/manfaat-e-procurement/

Bovens, M. (2005). From Financial Accounting to Public Accountability. Baden Baden: Nomos Verlag.

Creswell, J. W. (2016). Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

detikFinance. (2022, Mei 23). Berita Ekonomi Bisnis. Retrieved from detikFinance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6091087/jejak-e-commerce-di-indonesia-waktu-ke-waktu-berawal-dari-kaskus

Hesda, A. H. (2018, April 20). Artikel DJKN. Retrieved from djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12670/Intervensi-Pemerintah-Dalam-Perekonomian-Bagian-I-Ringkasan-Sejarah.html

Kompas.com. (2022, April 5). Money / Whats New. Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2022/04/05/120000126/nilai-transaksi-e-commerce-ri-tembus-rp-30-8-triliun-per-februari-2022?page=all#:~:text=Adapun%20total%20volume%20transaksi%20e,sebanyak%20174%2C6%20juta%20transaksi.

Kunjana, G. (2018, Maret 5). archive. Retrieved from investor.id: https://investor.id/archive/lkpp-ingin-pengadaan-barang-jasa-ke-mekanisme-pasar

Kusumasari, B., Dwiputrianti, S., & Allo, E. Y. (2015). "Akuntabilitas" Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

LKPP. (2019). Buku Informasi - 6 Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: LKPP.

LKPP. (2021). Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah.

LKPP. (2022). Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lubis, A. S. (2014, Agustus 7). Artikel. Retrieved from bppk.kemenkeu.go.id: https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel/balai-diklat-keuangan-malang-artikel-prinsipprinsip-pengadaan-barangjasa-apakah-harus-dipedomani

mbiz.co.id. (2018, Desember 23). insight. Retrieved from mbiz.co.id: https://insight.mbiz.co.id/2018/12/23/manfaat-e-procurement/

Moffat, M. (2019, Juli 21). Social Sciences. Retrieved from ThoughtCo: https://www.thoughtco.com/the-governments-role-in-the-economy-1147544

Nurhakim, M. R. (2014). Impelementasi E-Government dalam mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Pemerintahan Modern. Jurnal Ilmu Administrasi Vol. XI Nomor 3, 403-422.

Prasetya, F. (2012). Modul Ekonomi Publik: Bagian III Teori Informasi Asimetris. Malang: Universitas Brawijaya.

Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Syarif, M. (2021, Juni 7). Pos. Retrieved from MSyarif: https://msyarif.id/e-marketplace-dan-e-purchasing-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Van Wijk, H., Konijnenbelt, W., & Van Male, R. (2011). Hoofdstukken van bestuursrecht. Amsterdam: Reed Business.

Wibowo, R. A. (2022). Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yogyakarta: UGM Press.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Darmawan, S. A. (2022). Penetapan HPS E-Purchasing: Tinjauan Akuntabilitas dan Mekanisme Pasar. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 1(2), 130–138. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i2.19