Mekanisme Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Pada Tender Pekerjaan Konstruksi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i2.28

Keywords:

Tender, Pekerjaan Konstruksi, RKK, SMKK, Risiko

Abstract

Tulisan ini mengenai program keselamatan kerja sebagai upaya untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang merupakan salah satu sektor utama dalam mendukung perekonomian bangsa. Perspektif yang digunakan dengan metode deskriptif kualitatif, merupakan tipe penelitian yang bukan bermaksud untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan apa adanya mengenai suatu keadaan tertentu, dengan teknik pengumpulan data dengan studi literatur  dari regulasi mapun jurnal terkait. Berdasarkan studi yang telah dilakukan, secara statistik industri konstruksi telah menjadi salah satu industri yang paling berbahaya bagi para pekerjanya, pada tahun 2020 periode Januari hingga Oktober BPJS mencatat  terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, meski secara statistik memiliki risiko cukup besar, tetapi dapat diminimalisir dengan adanya program keselamatan kerja konstruksi. Program tersebut di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai saat tahapan persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan sampai dengan pelaksanaan kontrak. Pada tahapan persiapan pengadaan, dilakukan  penetapan 1 uraian pekerjaan & 1 identifikasi bahaya oleh PPK. Pada tahapan persiapan pemilihan, dimulai pokja melakukan reviu/kaji ulang dokumen persiapan pengadaan yang disusun PPK dan penetepan persyaratan RKK dituangkan di dalam dokumen pemilihan oleh pokja. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan, dilakukan evaluasi terhadap penawaran administrasi,  teknis dan harga setelah lulus kualifikasi. Untuk evaluasi teknis, terkait dengan RKK dievaluasi terhadap 5 elemen SMKK & 1 pakta komitmen serta personel K3 yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan dalam LDP. Pada tahapan pelaksanaan kontrak, setelah selesai dilakukan pemilihan penyedia dilakukan pemutakhiran  isian RKK  terhadap 5 elemen SMKK.

References

Husen, Seng, "Identifikasi Jenis Bahaya dan Parameter Penilaian Bahaya Pada Pekerjaan Konstruksi," Jurnal Paduraksa : Jurnal Teknik Sipil Universitas Warmadewa, vol. 11 no. 1, 2022.

Peratutran Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perubahan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 63).

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).

Carter, G., & Smith, S. D. Safety Hazard "Identification on Construction Projects," Journal of Construction Engineering and Management, 132(2), 197-205, 2006.

Vitharana, V. H. P., De Silva, G. H. M. J. S., & De Silva, S., "Health Hazards, Risk and Safety Practices in Construction Sites," - A Review Study. Engineer, XLVIII(3), 35-44, 2015.

Silvia Stevana, Cresna B., & Ferida Y. "Analisis Pengendalian Risiko Kecelakaan Kerja Bagian Mekanik Pada Proyek Pltu Ampana (2x3 Mw) Menggunakan Metode Job Safety Analysis (JSA)," Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan, Vol. 1, No. II, Juni 2022 pp. 61 - 69, 2022.

Purohit, D. P., Siddiqui, N. A., Nandan, A., & Yadav, B. P. "Hazard Identification and Risk Assessment in Construction Industry," International Journal of Applied Engineering Research, 13(10), 7639-7667, 2018.

Christina, W.Y., Ludfi D., Armanu T., "Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Kinerja Proyek Konstruksi,"Jurnal Rekayasa Sipil, Vol. 6, No. 1, 2012.

N. Hikmi, R. Firwandri, and B. Haryanto, “Penerapan Metoda Job Safety Analysis Dalam Identifikasi Potensi Bahaya Pada Pekerja Divisi Pipa, Sumatera Barat,” J. Kesehat. Lingkung., vol. 10, no. 1, 2020.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286).

T.Mardakngo, "Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis), Bagian dari RKK dan SMKK dalam Suatu Tender Pemilihan Pelaksana Konstruksi," Prosiding Seminar Nasional Keinsyuran (SNIP), vol 1., no.1, 2021.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 593).

Maleong J. Lexy. “Metodelogi Penelitian Kualitatif,” Remaja Rosdakarya, Bandung. 2008.

Danial Mohammad dan Dadang Mashur, “Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa,” Jurnal Administrasi Pembangunan, vol. 2. pp. 227-360, Juli 2014.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Septian, E. (2022). Mekanisme Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Pada Tender Pekerjaan Konstruksi . Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 1(2), 118–129. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i2.28