Potensi Partisipasi Usaha Mikro dan Kecil pada Bela Pengadaan dan Simpel Kemdikbudristek dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.15Keywords:
UMK, Bela Pengadaan, Simpel, PEN, MarketplaceAbstract
Tulisan ini tentang peran sentral yang dimiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perspektif yang digunakan dengan metode deskriptif kualitatif, metode ini merupakan tipe penelitian yang bukan bermaksud untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan apa adanya mengenai suatu keadaan tertentu, dengan teknik pengumpulan data dengan studi literatur dari regulasi mapun jurnal terkait dan survei data sekunder bersumber dari Kementerian Koperasi & UMKM dan juga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari studi literatur dan survey data yang telah dilakukan, dapat dinyatakan bahwa UMK sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia karena fleksibelitas yang tinggi dalam aktivitasnya, menurut data pada tahun 2019, secara kuantitas pangsa pasar didominasi oleh UMK dengan persentase 99,89%, dibandingkan segmentasi usaha menengah dan besar yang hanya 0,11%. UMK menjadi penyumbang dalam menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi pengangguran dan menciptakan nilai tambah dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Implikasi dari pandemi covid-19 mengakibatkan masalah perekonomian Indonesia, khususnya pelaku UMK yang mengalami penurunan penjualan dan peningkatan pengangguran disebabkan daya beli masyarakat yang turun. Berkenaan dengan hal tersebut, afirmasi peran pemerintah dalam memberikan peluang lebih besar kepada produk lokal dan UMK dengan mengalokasi lebih banyak paket pengadaan, sebanyak 37.113 paket untuk belanja di lingkungan Kemdikbudristek atau dengan nilai pagu Rp 7.844.209.829.149 menjadi potensi partisipasi dari UMK. Partisipasi UMK pada pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kemdikbudristek melalui Bela Pengadaan dan Simpel ditengah kondisi daya beli masyrakat yang turun, adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
References
Badan Pusat Statistik, “Analisis Hasil SE2016 Lanjutan, Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil”, 2019.
Badan Pusat Statistik, “Potensi Usaha Mikro Kecil”, 2018.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
Niode, Idris Yanto, “Sektor Umkm Di Indonesia: Profil , Masalah, Dan Strategi Pemberdayaan,” Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Oikos-Nomos, vol. 2, pp. 1, 2009.
Pramiyanti, Alila, “Studi Kelayakan Bisnis Untuk UKM,” Cetakan 1. Media Pressindo Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nastonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514).
Dashboard LKPP 2020 [Online] Available at: https://sirup.lkpp.go.id.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 425).
Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan.
Maleong J. Lexy. “Metodelogi Penelitian Kualitatif,” Remaja Rosdakarya, Bandung. 2008
Danial Mohammad dan Dadang Mashur, “Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa,” Jurnal Administrasi Pembangunan, vol. 2. pp. 227-360, Juli 2014.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Publikasi: Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah Tahun 2018-2019 [Online] Available at: https://kemenkopukm.go.id/data-umkm/ .
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498).
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, User Manual Simpel v.4.0 bagi Penyedia: Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (Simpel) Versi 4.0.0 Untuk Penyedia Badan Dan Perorangan [Online] Available at: https://www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengadaan Barang/Jasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





