Konsekuensi Kekeliruan Penempatan Persyaratan Tender dan Persyaratan Kontrak Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v3i2.54Keywords:
Konsekuensi; Persyaratan Kontrak; Persyaratan TenderAbstract
Kekeliruan penempatan persyaratan kontrak dalam dokumen tender telah menjadi isu krusial dalam proses pengadaan barang/jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsekuensi dari kesalahan tersebut terhadap efisiensi, kompetisi, dan risiko hukum dalam pengadaan barang/jasa. Artikel ini merupakan tulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder yang selanjutnya diteliti dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa sering kali persyaratan yang seharusnya hanya berlaku pada tahap pelaksanaan kontrak, seperti jaminan pelaksanaan dan surat dukungan, secara keliru dicantumkan sebagai persyaratan tender. Hal ini mengakibatkan terhambatnya proses seleksi, berkurangnya kompetisi, serta meningkatnya risiko sengketa hukum. Penyedia yang sebenarnya memenuhi kualifikasi teknis sering kali gagal lolos seleksi akibat ketidakmampuan memenuhi persyaratan kontrak pada tahap tender. Artikel ini juga menemukan bahwa pemisahan yang jelas antara persyaratan tender dan persyaratan kontrak dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas hasil pengadaan, serta mengurangi risiko hukum di masa mendatang. Dengan demikian, pemisahan yang tepat di antara kedua jenis persyaratan ini sangat penting untuk menjaga kompetisi yang sehat, mengoptimalkan waktu pelaksanaan, dan memastikan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
References
Abustan. (2023). Dimensi-Dimensi Penting Hukum Persaingan Usaha (M. D. Abubakar & I. R. Abustan (ed.)). Edu Publisher.
Fahreza, H. (2024). PENAMBAHAN PERSYARATAN DANA CADANGAN (PROVISIONAL SUM) PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DENGAN SUMBER PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN). Universitas Andalas.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana.
Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194.
Permata, B. P. (2023). KONSEP NULITAS DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA YANG DIKERJAKAN OLEH PIHAK PEMINJAM NAMA PERUSAHAAN. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 7(2), 520–527.
Putri, V. R., & Puspasari, V. H. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan Penyedia Jasa pada Proses Evaluasi Penawaran Tender Konstruksi. Basement: Jurnal Teknik Sipil, 1(1), 17–24.
Simamora, Y. S., Kurniawan, F., Abrianto, B. O., & Amalia, R. (2021). Pengantar Hukum Pengadaan Barang & Jasa. Airlangga University Press.
Suryoprayogo, E. (2022). Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi Yang Terbukti Dibentuk Dari Persekongkolan Tender. Lex Renaissance, 7(1), 16–30.
Syamsudin, M. (2021). Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Kencana.
Widoyoko, J. D. (2018). Politik, patronase dan pengadaan: Studi kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), 1–23.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Perkara 17 K/TUN/2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bintang Puwan Permata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.