Penyelenggaraan Clearing House Dalam Rangka Mencegah Potensi Permasalahan Pengadaan Di Lingkungan Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i2.39Keywords:
Clearing House, permasalahan, mitigasiAbstract
Pada prakteknya proses pengadaan barang dan jasa menyimpan potensi permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan prosesnya, mengingat begitu panjang dan kompleksnya alur pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Clearing house pengadaan merupakan alternatif baru dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan yaitu dengan cara melibatkan ahli/pakar/pihak lain yang telah lama berpengalaman dalam dunia pengadaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan layanan clearing house pengadaan di mahkamah agung dan tantangan yang di hadapi. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa peraturan hukum dan hasil penelitian terdahulu. Melalui tulisan ini diketahui bahwa clearing house pengadaan di mahkamah agung telah dilaksanakan dengan pendekatan antisipatif, yaitu berusaha untuk mencegah/menghindari risiko pengadaan dengan cara melakukan mitigasi permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada kegiatan pengadaan. Sebagai masukan dimasa yang akan datang, perlu dilaksanakan konsultasi secara berkala ke LKPP terkait dengan isu-isu aktual seputar dunia pengadaan atau mitigasi potensi permasalahan yang mungkin terjadi dengan melihat permasalahan pengadaan yang timbul pada K/L/PD lain.
References
Gamas, C. (2020). Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP. https://christiangamas.net/layanan-penyelesaian-sengketa-lps-lkpp/
Herniati. (2019). Sengketa Bisnis Dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi (Lutfiah (ed.)). Media Sahabat Cendekia.
LKPP. (2021). 27 Kementerian/Lembaga Tandatangani Komitmen Clearing House untuk Percepat Atasi Masalah dalam PBJP. http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6222
Margono, S. (2000). Alternative Dispute Resolution dan Arbritasi, Proses Kelembagaan dan Aspek Hukum. Ghalia Indonesia.
Pratama, R. S. (2023). Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32
Rianto, P. (2020). Modul Metode Penelitian Kualitatif (1 ed.). Penerbit Komunikasi UII.
Salsabila, D. (2021). Konsep Clearing House Sebagai Solusi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kutai Barat. https://ilmu.lpkn.id/2021/04/26/konsep-clearing-house-sebagai-solusi-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-di-kabupaten-kutai-barat/
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase. Transmedia Pustaka.
Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi). Pustaka Ilmu.
Zikrulah, A., & Huda, C. E. (2023). Strategi Asistensi ( Clearing House ) Kemenkeu Sebagai Role Model Implementasi Kebijakan Clearing House Nasional. Jurnal Pengadaan Indonesia, 2(1), 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





