Usulan Kebijakan Pemenuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Authors

  • Sunu Ardhi Nugroho BP2JK Wilayah Gorontalo, Kementerian PUPR

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i2.41

Keywords:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, SDM PBJ, Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Kewajiban tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun aturan ini dikecualikan untuk K/L/PD dalam hal nilai atau jumlah paket pengadaan tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola PBJ atau Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/PD dilakukan oleh prajurit TNI atau anggota POLRI. Berdasarkan profil pengadaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan salah satu kementerian/lembaga yang dianggap dapat memenuhi kriteria nilai atau jumlah paket pengadaan untuk pemenuhan pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola PBJ, sehingga tidak dapat dikecualikan dalam kewajiban pemenuhan Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan dari Pengelola PBJ. Melalui penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di Kementerian PUPR, dilakukan analisis terkait implementasi dan kendala pemenuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Pengelola PBJ di Kementerian PUPR dan disusun usulan kebijakan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dari Pengelola PBJ di Kementerian PUPR sebagai salah satu alternatif solusi untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut.

References

Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta : Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta : Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pemerintah Indonesia. 2020. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Penugasan SDM PBJ dalam Pelaksanaan PBJ Pemerintah. Jakarta : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Jakarta : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian PUPR. 2023. Serapan Anggaran Kementerian PUPR Per Mei 2023 Capai 22.7%. Diakses pada 12 Oktober 2023 dari https://pu.go.id/berita/serapan-anggaran-kementerian-pupr-per-mei-2023-capai-227

PPSDM LKPP. 2023. Jumlah dan Persebaran Jabfung PPBJ. Diakses pada 12 Oktober 2023 dari https://ppsdm.lkpp.go.id/jumlah-dan-persebaran-jabfung-ppbj/kementerian-lembaga

LKPP. 2023. Statistik Perpindahan ke Jabfung PPBJ. Diakses pada 12 Oktober 2023 dari https://perpindahan.lkpp.go.id/statistik

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Nugroho, S. A. (2023). Usulan Kebijakan Pemenuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 2(2), 75–84. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i2.41