Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Authors

  • Riski Syandri Pratama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32

Keywords:

Pengadaan barang/jasa, alternatif penyelesaian sengketa, pemerintah

Abstract

Pada dasarnya hukum bergerak dinamis seiring dengan perkembangan kehidupan sosial budaya yang terjadi di era sekarang, dengan demikian hukum harus dapat memberikan ruang gerak terhadap perubahan (tempora mutantur, nos et mutamurin Illis), dan bukan sebaliknya. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasistensi pelaku pengadaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam sengketa kontrak yang terjadi dengan pihak kedua yaitu Penyedia Barang/Jasa. Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat mengefektifkan pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana tidak berbelit-belit, tidak terikat pada suatu aturan yang formal, bersifat sukarela, waktu singkat dan biaya lebih murah.

References

Bowersox, D. J. (2007 ). Supply Chain Logistic Management Second Edition. Boston: McGraw Hill.

Bungin, B. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologi ke arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fuady, M. (2000). ARBITRASE NASIONAL, ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gemas, C. (2020, 12 31). Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa. Retrieved 12 26, 2022, from https://christiangamas.net/layanan-penyelesaian-sengketa-lps-lkpp/

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

KBBI. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved Mei 19, 2022, from https://kbbi.kemendikbud.go.id/

Kementerian Keuangan. (2021, Oktober 19). Kemenkeupedia. Retrieved 19 5, 2022, from https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/17105-tujuan-pengadaan-barangjasa-pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2018). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2020). Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Lubis, A. S. (2014, Agustus 7). Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani? Retrieved Mei 19, 2022, from BPPK Kementerian Keuangan: https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel/balai-diklat-keuangan-malang-artikel-prinsipprinsip-pengadaan-barangjasa-apakah-harus-dipedomani-2019-11-05-0ba5c22f/#:~:text=Adapun%20prinsip%2Dprinsip%20dasar%20pengadaan,%2C%20dan%20(6)%20akuntabel.

Mamudji, S. S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Margono, S. (2000). Alternative Dispute Resolution dan Arbritasi, Proses Kelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Maria, S. (2019). sintaposmaria.blog. Retrieved 12 27, 2022, from https://sintaposmaria.blog/2019/03/31/siklus-dan-tahapan-pengadaan-barang-jasa/

Ma'ruf, N. (2021, Maret 30). Sinarpolitan. Retrieved from sinarpolitan.com: https://sinarpolitan.com/2021/03/30/arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/

Muhammad, A. K. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Pengadaan, S. (n.d.). Sekolah Pengadaan . Retrieved Mei 19, 2022, from https://www.sekolahpengadaan.id/pengadaan-barang-dan-jasa/#:~:text=Kegiatan%20pengadaan%20barang%20atau%20jasa%20bertujuan%20untuk%20menghasilkan%20barang%20ataupun,biaya%2C%20jumlah%20penyediaan%20dan%20lokasi.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung. (2000). Laporan Penelitian Alternatif Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa yang terkait dengan Pengadilan). Jakarta : Perpustakan Mahkamah Agung.

Rachmad, S. (2011). ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi. Malang: Surya Pena Gemilang.

Riyanto, H. B. (2020). Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, . Jurnal RechtsVinding Volume 9 Nomor 2.

Schooner, C. d. (2007). Incrementalism : Eroding the Impediment to a Global Public Procuremen Market. Journal of International Law, 529.

Syafrida. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 353 - 370.

Tim Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan. (2018). TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN LKPP. Banjarmasin: BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.

Undang-Undang Nomor 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999). Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Usman, R. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Syandri Pratama, R. (2023). Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32