Strategi Pemenuhan Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v3i2.55Keywords:
Pengadaan Barang dan Jasa, Produk Dalam Negeri, P3DN, SPSS, TKDNAbstract
Berdasarkan Peraturan Presiden 16/2018 jo 12/2021 Pasal 66 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri (PDN). Sejalan dengan hal tersebut, capaian realisasi PDN Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2022, 2023, dan Januari - September 2024 masih jauh dari target komitmen PDN dan target minimal Pemerintah, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis penyerapan PDN, mengidentifikasi kendala yang terjadi, dan menentukan strategi pemenuhan komitmen PDN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menganalisis secara langsung data realisasi PDN didukung penelitian lanjutan melalui kuisioner untuk menentukan kendala utama serta rekomendasi perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa realisasi PDN tahun 2022, 2023, Januari - September 2024 terhadap Komitmen PDN secara berturut-turut sebesar 28,59%, 51,13%, 53,15% yang mana tidak memenuhi target yang ditetapkan yaitu 60,36%, 76,34%, 69,24%, sedangkan realisasi PDN terhadap nilai anggaran belanja barang/jasa hanya sebesar 17,26%, 39,03%, 36,80% sehingga masih dibawah batas minimal yang dipersyaratkan yaitu 40%. Berdasarkan hasil pengolahan kuisioner diketahui bahwa kendala pemenuhan komitmen PDN disebabkan oleh: 1) ketidaktahuan OPD terkait pengalokasian anggaran paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa menggunakan produk UMKM dari hasil PDN dan pengurangan produk impor; 2) masih minimnya pemahaman regulasi terkait PDN pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa; serta 3) masih kurangnya pemahaman pelaporan realisasi e-kontrak. Mengacu pada kendala tersebut yang selanjutnya dijadikan dasar penentuan hipotesis penelitian dan dilakukan analisis lanjutan secara statistika menggunakan SPSS diperoleh strategi pemenuhan komitmen PDN yaitu melalui upaya peningkatan pemahaman PDN bagi seluruh pelaku pengadaan, pendampingan oleh BPBJ, serta monitoring dan evaluasi Tim P3DN.
References
Brink, H. (2006). Fundamentals of Research Methodology for Health Care Professionals (C. Van Der Walt & G. Van Rensburg (eds.); Second). Juta and Company LTD.
Heryana, A. (2020). Desain Penelitian Non-Eksperimental. In Bahan Ajar Mata Kuliah: Metodologi Penelitian Kuantitatif (pp. 1–8). https://doi.org/10.13140/RG.2.2.30493.95201
Isnaenih, R. W., & Prakoso, L. Y. (2022). Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dimasa Pandemi Covid-19 Tinjauan dari Peraturan Perundang-Undangan. JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(2), 721–730. http://bajangjournal.com/index.php/JCI
Kanaidi. (2023). Kajian Implementasi Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sebagai Aspek Penentu Pemeringkatan Pemenang Pengadaan atau Tender Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Apresiasi Ekonomi, 11(1), 123–136. https://itskhatulistiwa.ac.id/ojsapresiasiekonomi/index.php/apresiasiekonomi/article/viewFile/509/435
LKPP RI. (2024). Dashboard Monitoring PDN Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. https://lkpp.bigbox.co.id/
Presiden RI. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. https://peraturan.bpk.go.id/Details/89213/pp-no-29-tahun-2018
Presiden RI. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176362/Salinan_Perpres_Nomor_12_Tahun_2021.pdf
Presiden RI. (2022). Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176683/Inpres_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Riyanto, W. (2022). Identifikasi Permasalahan dan Rekomendasi Tindak Lanjut pada Tahap Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa (JPBJ), 1(2), 86–96. https://journal.ifpi.or.id/index.php/jpbj/article/view/21
Rossa, W. M., Susanti, E. N., Hakim, L., Magdalena, L., Ratnasari, S. L., & Manurung, T. (2024). Pengaruh Konflik Kerja, Stres Kerja, Kepuasan Kerja dan Work Life Balance terhadap Kinerja Karyawan. DIMENSI, 13(1), 214–226. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms
Santoso, A. (2023). Rumus Slovin: Panacea Masalah Ukuran Sampel? Suksma: Jurnal Psikologi Universitas Sanata Dharma, 4, 24–43. https://e-journal.usd.ac.id/index.php/suksma/article/view/6434
Sari, R. K. (2021). Gerakan Bangga Buatan Indonesia : Dukungan Bagi Kebangkitan UMKM Lokal di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Akrab Juara, 6(3), 228–250.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Uma, S. (2006). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Salemba Empat.
Walikota Yogyakarta. (2023a). Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Dalam Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Walikota Yogyakarta. (2023b). Surat Edaran Nomor: 000.3.1/4441 tentang Kebijakan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahyu Riyanto, Irvan Satria Priambodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.