Analisis Dukungan Anggaran Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Authors

  • Asep Indra Gumilar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat
  • Dini Herviani Herviani Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat
  • Fitri Nurhasanah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat
  • Kresna Ahmad Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat
  • Paramita Ariyanti Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i2.38

Keywords:

PDN, TKDN, Pengadaan Barang Jasa, Bandung Barat

Abstract

Dukungan pemerintah dalam mewujudkan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah dengan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dukungan anggaran pada belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat setelah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bandung Barat sudah memenuhi prasyarat Penggunaan PDN. Hal ini dapat ditunjukkan melalui 1. Peningkatan anggaran pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022 yang semula 648,4 Milyar menjadi 765,7 Milyar pada tahun 2023, 2. Peningkatan perencanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada tahun 2022 yang semula 641,5 Miliar menjadi 757,2 Milyar di tahun 2023, 3. Penggunaan Produk Dalam Negeri yang semula berada pada nilai 53% pada tahun 2022 kemudian pada triwulan kedua Tahun 2023 baru mencapai 8%, nilai ini dipastikan akan meningkat pada triwulan keempat. Ketiga peningkatan ini semakin menguatkan komitmen pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung peningkatan dukungan anggaran belanja PDN pada pengadaan barang dan jasa dan secara tidak langsung mendorong sektor UMKM dan pengusaha lokal Bandung Barat dapat terus tumbuh dan berkembang

References

Darmada, D. D. (2022). Mengupas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Imperatif Pengadaan IT Kanwil Kemenkumham NTB): TKDN Pengadaan IT. Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa, 1(2), 97-107.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2022). Jakarta.

Isnaeniah, R. W. (2022). Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 Tinjauan dari Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(2), 721-730.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 Tentang Ketentuan dan Tatacara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. (2011). Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri. (2018). Jakarta.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2021). Jakarta.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Gumilar, A. I., Herviani, D. H., Nurhasanah, F. ., Ahmad, K. ., & Ariyanti, P. . (2023). Analisis Dukungan Anggaran Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 2(2), 60–64. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i2.38