Pelaksanaan Public-Private Partnership dalam Perspektif Foreign Direct Investment untuk Pembangunan Infrastruktur
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.34Keywords:
Public Private Partnership (PPP), Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU), Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment)Abstract
Dalam pembangunan infrastruktur saat ini kebutuhan pendanaan pembangunan yang berasal dari dalam negeri terus meningkat sendangkan sumber dana yang tersedia sangat terbatas sehingga pemerintah membutuhkan keterlibatan penanam modal asing. Pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memberikan kesempatan bagi penanaman modal asing turut terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu skema keterlibatan penanaman modal asing pada Proyek Strategis Nasional adalah dalam bentuk Public Private Partnership (PPP) atau dalam istilah peraturan perundang-undangan di Indonesia disebut Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU). Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) dapat diartikan sebagai kegiatan pengalihan aset berwujud atau tidak berwujud oleh investor asing dari satu negara ke negara lainnya untuk jangka waktu panjang yang dilakukan secara langsung di dalam hubungan suatu bidang usaha di negara tuan rumah yang didalamnya terdapat risiko usaha.Pada penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang menjadi bahan dasar untuk penelitian serta menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian. Dalam pelaksanaan PPP/KPBU merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, terdapat 3 (tiga) tahapan pelaksanaan KPBU, yaitu perencanaan, persiapan, dan transaksi. Pada pelaksanaan KPBU dalam perspektif Penanaman Modal Asing berdasarkan UUPM, maka akan ditemukan beberapa ketentuan yang bersinggungan dengan kegiatan penanaman modal asing.References
HS, Salim., Sutrisno, Budi. Hukum Investasi di Indonesia. Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers. 2018.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2019.
Sornarajah, M. The International Law on foreign Investment, New York: Cambridge University Press. 2010
Dolzer, Rudolf., Schreuer, Christopher. Principles of International Investment Law. First edition. New York: Oxford University Press. 2008.
D, Cohen, S. Multinational Corporations and Foreign Direct Investment: Avoiding Simplicity, Embracing Complexity. Oxford University Press, Inc. 2007.
H, Dunning, J. H. Multinational Enterprises and the Global Economy (2nd ed.). Edward Elgar Publishing Limited. 2008.
Link, Albert N. Public/Private Partnership: Innovation Strategis and Policy Alternatives. USA: Springer Science+Business Media, Inc. 2006
Wicaksono, Raden Mas Try Ananto Djoko. Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment). Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 02, No. 01, Februari 2021. Hal 7-23.
Lintang, Cindy Meiza. Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2, Juni 2022. Hal 244-257.
Cahaya, Hamam Febrian Cahaya. Pengaturan Bentuk Usaha Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2. No. 1, April 2021. hal 179-183.
Dzakky, Fahmi. Public Private Partnership Alternatif Pembangunan Infrastruktur Dalam Negeri. Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i. Vol 8, No. 2. 2021. Hal. 573-584.
Mahsyar, Abdul. Public Private Partnership: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dalam Pengelolaan Asset Publik di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12, No. 1, April 2015.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.
Indonesia, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Asian Development Bank. Public-Private Partnership Monitor Indonesia. Philippines. Desember 2020.
Asian Development Bank. Public-Private Partnership Handbook. Philippines.
Public-Private Infrastructur Advisory Facility (PPIAF). An Innovation of ADB, EBRD, IDB, IsDB, WBG. The APMG Public Private Partnership (PPP) Certification Guide. 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.