Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Pepres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 Terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Authors

  • Ilham Choiri Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Kementerian Agama
  • Hendra Hadi Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Kementerian Agama

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v4i2.71

Keywords:

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, e-katalog

Abstract

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses strategis dalam pemenuhan kebutuhan kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang berdampak langsung pada efektivitas pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional. Proses ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan keadilan sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi pengadaan sebelumnya dengan membawa sejumlah pembaruan, termasuk penyesuaian ketentuan pengadaan langsung, penyederhanaan dokumen, penambahan pelaku pengadaan, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi utamanya adalah penerapan Sistem E-Katalog versi 6 yang dilengkapi antarmuka ramah pengguna, fitur pencarian presisi, serta integrasi data real-time dengan sistem keuangan negara dan e-audit. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan mengkaji Perpres No. 46 Tahun 2025, ketentuan LKPP, dan artikel ilmiah terakreditasi Sinta, untuk menganalisis pengaruh regulasi dan inovasi sistem terhadap peningkatan nilai efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dan pembaruan sistem mampu mempercepat proses, mengurangi biaya, memperkuat pengawasan, serta memperluas partisipasi UMK dan koperasi, sejalan dengan prinsip value for money dan good governance. Namun, keberhasilan implementasi secara optimal masih memerlukan kesiapan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan berkelanjutan agar reformasi pengadaan dapat terwujud secara merata di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

References

Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Kurniawan, A. (2021). Profesionalisme Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 155–168.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2023). Laporan Tahunan LKPP. LKPP RI.

Mahmudi. (2019). Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN.

Mulyani, R. (2022). Integrasi Sistem Pengadaan di Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(1), 44–60.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Sutopo, A. H., & Prabowo, A. (2020). Harmonisasi Regulasi Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 965–986.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Choiri, I., & Hadi, H. . (2025). Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Pepres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 Terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 4(2), 52–69. https://doi.org/10.55961/jpbj.v4i2.71