Strategi Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi di Seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

Authors

  • Wahyu Riyanto Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta https://orcid.org/0000-0002-5531-2840
  • Fauzan Prima Yodha Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Prodi Magister Teknik Sipil, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55961/jpbj.v3i1.49

Keywords:

ATCS, E-Purchasing, Marka Jalan, Tender, ZOSS

Abstract

Seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Lalu Lintas. Satu diantara fungsi seksi ini adalah penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan kota dimana dalam upaya memenuhi fungsi tersebut terdapat satu tahap yang tidak bisa dihindari yaitu tahap pengadaan barang/jasa. Merujuk pada data yang bersumber dari LPSE Kota Yogyakarta pada Tahun 2023 terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yang telah selesai yaitu : 1) Pengadaan dan Pemasangan ATCS; 2) Pemeliharaan marka jalan; dan 3) Pemeliharaan Marka Biku - Biku, Pemeliharaan Marka Jalur Sepeda, Pemeliharaan Marka Ruang Tunggu Sepeda, Pemeliharaan Marka ZOSS. Ketiga paket pekerjaan ini merupakan paket pengadaan yang rutin dianggarkan pada 3 (tiga) tahun terakhir. Proses pemilihan ketiga paket tersebut melalui tender yang pada pelaksanaan terdapat beberapa kendala yang terjadi berulang-ulang seperti proses reviu persiapan yang lebih dari 1 (satu) kali, maupun tender gagal dikarenakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sehingga dilakukan tender ulang yang berakibat mundurnya pelaksanaan kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan strategi pengadaan yang dapat mendorong proses pengadaan yang efektif dan efisien secara waktu sehingga seluruh tahapan pengadaan dapat terselesaikan sesuai target yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh strategi pengadaan yang dapat menjadi bahan rekomendasi kepada Kepala Dinas Perhubungan selaku PA dengan merubah metode pemilihan Penyedia dari tender menjadi e-purchasing melalui e-katalog lokal Pemerintah Kota Yogyakarta.

References

Dinas Perhubungan. (2024). Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Dalam Pemerintah Kota Yogyakarta.

Iqbal, M. (2020). Pengaruh Pelaksanaan E Katalog dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhadap UMKM. Jurnal USM Law Review, 3, 77–97.

Lestyowati, J. (2018). Analisis Permasalahan E-Purchasing Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja. Simposium Nasional Keuangan Negara, 669–695.

Lexy J. Moleong. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

LKPP. (2022). Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Dalam LKPP.

LKPP. (2024a). E-katalog LKPP (Pemerintah Kota Yogyakarta). LKPP. https://e-katalog.lkpp.go.id/

LKPP. (2024b, Februari 16). LPSE Kota Yogyakarta. http://lpse.jogjakota.go.id/eproc4/

Mulyono, P. E. (2017). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Pemerintah Kabupaten Gresik. Airlangga Development Journal, 1(1), 32–42. https://e-journal.unair.ac.id/ADJ

Pemerintah Kota Yogyakarta. (2021). Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. https://jdih.jogjakota.go.id/home/produk_hukum/detail/3093

Riyanto, W. (2022). Identifikasi Permasalahan dan Rekomendasi Tindak Lanjut pada Tahap Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Studi Kasus : Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pemerintah Kota Yogyakarta Semester I Tahun Anggaran 2022). Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa (JPBJ), 1(2), 86–96. https://journal.ifpi.or.id/index.php/jpbj/article/view/21

Soeryono Soekamto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Riyanto, W., & Fauzan Prima Yodha. (2024). Strategi Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi di Seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, 3(1), 37–45. https://doi.org/10.55961/jpbj.v3i1.49