Kajian Perkembangan Honorarium bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.55961/jpbj.v3i1.48Keywords:
ASN, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, SDM PBJ, Honorarium PBJ, Standar Biaya MasukanAbstract
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, efektif dan efisien, sangat diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, berkompeten dan berintegritas. Untuk mendorong profesionalisme tersebut, diperlukan adanya imbalan (reward) berupa honorarium yang memadai, sesuai dengan beratnya beban tugas dan risiko yang disandang. Seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021, tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional (JF) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Tulisan ini akan mengkaji besaran honorarium bagi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dari dari tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penulis menemukan fakta bahwa honorarium bagi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ berdasarkan PMK tentang SBM tahun 2019-2024 masih sama nominalnya, meskipun terdapat relaksasi persyaratan seperti jumlah paket minimal yang dikerjakan namun terdapat batas maksimal honorarium dalam satu tahun. Kemudian fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan pendapatan antara Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dibandingkan dengan pegawai non JF Pengelola PBJ yang masih berperan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan yang diterima dianggap belum memadai dan tidak proporsional dengan tugas dan tanggung jawabnya meskipun telah diberikan kenaikan kelas tunjangan kinerja dan kenaikan tunjangan fungsional. Diperlukan kebijakan relaksasi pengaturan honorarium untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mewujudkan Pengelola PBJ yang profesional, diantaranya relaksasi jumlah paket minimal yang dikerjakan, batas maksimal tambahan honorarium dalam satu tahun, kenaikan kelas jabatan tunjangan kinerja dan kenaikan tunjangan fungsional dalam jumlah yang signifikan.
References
Kementerian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Victoria, A. O. (2023). Kemenkeu: Efisiensi anggaran kementerian/lembaga mengacu SBM terbaru. Antaranews.com. Kementerian Keuangan. https://www.antaranews.com/berita/ 3549837/kemenkeu-efisiensi-anggaran-kementerian-lembaga-mengacu-sbm-terbaru.
Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Statistik TPK Berdasarkan Jenis Perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK. https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk- berdasarkan-jenis-perkara.
Kementerian Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Keuangan. (2020a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Keuangan. (2020b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Keuangan. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
LKPP (2022). Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor No. 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sunu Ardhi Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.